Cava Warkop Pedurungan Diduga Pasok Gas Bersubsidi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Aktivitas operasional Cava Warkop, sebuah usaha kafetaria besar yang beroperasi 24 jam di kawasan Pedurungan, Kota Semarang, kini memicu sorotan tajam. Sektor usaha kuliner komersial skala besar tersebut diduga kuat melanggar regulasi tata niaga energi nasional dengan memanfaatkan komoditas Gas LPG ukuran 3 kg (Gas Melon) bersubsidi secara masif untuk menekan biaya operasional dapur mereka.

Dugaan pelanggaran hukum ini diperkuat oleh temuan bukti dokumentasi otentik dari tim investigasi di lapangan pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 15.49 WIB. Hasil pemantauan langsung di lokasi merekam secara jelas adanya aktivitas bongkar muat puluhan tabung hijau di area usaha yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 26, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Sebuah armada roda tiga terlihat digunakan sebagai sarana pengangkut pasokan bahan bakar bersubsidi tersebut masuk ke area dapur komersial.

Berdasarkan ketentuan hukum pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, kafetaria, hotel, dan bisnis kuliner menengah ke atas dilarang keras menggunakan LPG 3 kg. Hak pemanfaatan komoditas tersebut secara regulasi dikunci hanya untuk rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp300 juta per tahun.

Pihak Pengelola Bungkam dan Blokir Akses Konfirmasi

Guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi Investigasi Indonesia telah melayangkan draf pesan konfirmasi dan permohonan hak jawab secara resmi kepada pihak manajer/pengelola Cava Warkop melalui saluran komunikasi digital WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Alih-alih memberikan penjelasan transparan, pihak manajemen Cava Warkop memilih bungkam. Upaya konfirmasi lanjutan yang dikirimkan jurnalis bahkan tidak lagi tersampaikan dan hanya menunjukkan indikator centang satu, yang mengindikasikan bahwa nomor kontak redaksi telah diblokir secara sepihak oleh pihak pengelola. Sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan yang sengaja ditutupi oleh manajemen kafetaria.

Analisis Hukum dan Energi: Penggunaan gas bersubsidi oleh bisnis skala besar yang berjalan nonstop 24 jam merupakan bentuk penyimpangan alokasi anggaran negara yang merugikan hak-hak masyarakat rentan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penimbunan, tindakan pengelola Cava Warkop dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda komersial paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Catatan Redaksi: Artikel kendali mutu niaga energi dan fungsi kontrol sosial ini diterbitkan Investigasi Indonesia sebagai langkah pengawalan distribusi subsidi negara agar tepat sasaran. Akibat sikap bungkam dan pemutusan komunikasi sepihak oleh manajer Cava Warkop, redaksi bersama elemen masyarakat sipil akan meneruskan berkas laporan fisik serta dokumen bukti temuan lapangan ini ke kanal resmi Call Center Pertamina 135, PT Pertamina Patra Niaga, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan guna mendorong dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) penegakan hukum di lokasi kejadian.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating