Penyelidikan Cepat dan Rekam Jejak Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah informasi, serta menelusuri keberadaan para pelaku. Identitas keduanya berhasil dikunci dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima.
Dari hasil penyidikan mendalam, diketahui pembagian peran kedua pelaku:
-
NH: Spesialis pencurian kendaraan bermotor.
-
H: Berperan dalam pencurian telepon genggam.
Catatan Kriminal Pelaku: Keduanya tercatat sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Solo Raya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian secara bersama-sama dan bersekutu. Kedua residivis ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di tempat umum. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, gunakan pengaman tambahan bila perlu, dan jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. Langkah preventif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Surakarta.











Tinggalkan Balasan