Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, aparat penegak hukum berwenang melakukan tindakan preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan) terhadap kelompok yang berpotensi melakukan kekerasan atau perusakan.
Meski belum terjadi bentrokan fisik, jika dalam penggeledahan ditemukan senjata tajam, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pemanggilan orang tua dan pihak sekolah selaras dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk mengedepankan pembinaan (restorative justice) bagi pelaku yang masih di bawah umur, sekaligus menuntut pertanggungjawaban pengawasan dari pihak keluarga.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disajikan dengan mengedepankan komitmen investigasiindonesia.co.id yakni “Cermat dan Akurat”. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait.
(Red)











Tinggalkan Balasan