UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pelanggaran Lalu Lintas dan Kejahatan Jalan Raya:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 277: Sanksi pidana kurungan dan denda bagi pelanggaran modifikasi dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading / ODOL).
Pasal 280: Sanksi tegas bagi kendaraan bermotor yang sengaja tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dari Kepolisian.
Pasal 307: Sanksi bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan barang (kewajiban menggunakan terpal pengaman).
Tindak Pidana Lingkungan Hidup:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku usaha dapat dipidana jika aktivitasnya terbukti mengakibatkan perusakan ekosistem sungai dan pencemaran lingkungan sekitar.
Catatan Redaksi: Keluhan warga mengenai dugaan Galian C ilegal ini menjadi alarm penting bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian, untuk segera bersinergi melakukan penindakan. Rasa takut warga untuk mendokumentasikan dari dekat mengindikasikan perlunya jaminan keamanan masyarakat dari potensi intimidasi. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan publik, pembiaran truk overtonase berpotensi merugikan negara akibat rusaknya infrastruktur jalan. Redaksi akan terus memantau tindak lanjut aduan ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
(Red)












Tinggalkan Balasan