Warga Batang Keluhkan Dugaan Galian C Ilegal Meresahkan

Abah Sofyan
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Pasal 158: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

  • Pelanggaran Lalu Lintas dan Kejahatan Jalan Raya:

  • Tindak Pidana Lingkungan Hidup:

    • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku usaha dapat dipidana jika aktivitasnya terbukti mengakibatkan perusakan ekosistem sungai dan pencemaran lingkungan sekitar.

  • Catatan Redaksi: Keluhan warga mengenai dugaan Galian C ilegal ini menjadi alarm penting bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian, untuk segera bersinergi melakukan penindakan. Rasa takut warga untuk mendokumentasikan dari dekat mengindikasikan perlunya jaminan keamanan masyarakat dari potensi intimidasi. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan publik, pembiaran truk overtonase berpotensi merugikan negara akibat rusaknya infrastruktur jalan. Redaksi akan terus memantau tindak lanjut aduan ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.

    (Red)

    Pos terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Profil Gravatar
    • Rating