Aturan Hukum
Perbuatan dugaan pencurian kendaraan bermotor oleh pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, status tersangka sebagai residivis yang kembali mengulangi tindak pidana dalam jangka waktu tertentu menjadi alasan pembenar bagi penyidik dan majelis hakim untuk mengenakan pemberatan pidana sesuai Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Catatan Redaksi: Terungkapnya rekam jejak MAA yang sanggup melancarkan aksi kejahatan di lima TKP lintas provinsi mempertegas ancaman nyata dari keberadaan residivis jalanan yang tidak kapok oleh hukuman penjara. Kendati penangkapan cepat oleh Tim URC Polres Sragen patut diapresiasi, APH tidak boleh berhenti pada penindakan eksekutor di lapangan. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Polres Sragen berkolaborasi dengan Polresta Surakarta dan Polres Sidoarjo untuk membongkar tuntas sindikat penadah kendaraan curian tersebut. Tanpa pemberantasan pasar gelap penadah, sirkulasi kejahatan curanmor lintas daerah akan terus memakan korban!
(Red)









Tinggalkan Balasan