Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya – Beberapa sopir dump truck yang mengangkut pasir laut di pantai Rate Nggaroh, Desa Maliti Bondo Ate, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mengungkapkan bahwa mereka dimintai uang oleh oknum anggota Polsek Kodi Bangedo. Para sopir, termasuk Turu Dede dan Putra Mehang Mata, mengaku dimintai uang sebesar lima juta rupiah per mobil oleh beberapa anggota polisi yang bertugas di Polsek tersebut.
Para sopir yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan pasir secara ilegal di kawasan pantai Rate Nggaroh merasa dirugikan setelah dimintai sejumlah uang oleh anggota polisi. Salah satu sopir, Damianus Mone, mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar lima juta rupiah oleh oknum anggota Polsek Kodi Bangedo. “Kami merasa kecewa dengan tindakan ini, karena anggota polisi seharusnya melayani masyarakat, bukan meminta uang,” ujar Mone.
Kronologi kejadian bermula ketika Damianus Mone menggunakan truknya dengan nomor polisi A 8486 ZD, yang bertuliskan “Turu Dede” di sisi bak samping, untuk mengangkut pasir dari pantai Rate Nggaroh. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh media lokal Portal Gogo News pada Selasa, 15 April 2025, yang mendatangi rumah Payung milik keluarga Mone.
Selain itu, kepala Desa Maliti Bondo Ate, PJ Lukas Loghe Dawa, menyatakan kekecewaannya terkait dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan anggota Polsek Kodi Bangedo. “Polisi adalah mitra masyarakat dan mitra Pemdes. Mereka seharusnya menjadi contoh, bukan malah meminta uang. Jika ada pelanggaran, mereka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Lukas.
Tinggalkan Balasan