“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi jika petugas di Samsat Keliling depan SMA 3 Kota Tegal masih meminta KTP pemilik lama. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi dan edukasi segera bagi petugas operasional kami di lapangan agar selaras dengan kebijakan terbaru dari BAPENDA Provinsi Jawa Tengah,” tulis pernyataan resmi Bapenda melalui portal LaporGub.
Guna meluruskan informasi, Bapenda kembali menegaskan bahwa KTP pemilik lama kini secara resmi digantikan dengan tiga syarat administratif. Ketiga syarat tersebut adalah: melampirkan KTP asli pemilik baru yang sah, membawa STNK asli, serta wajib menandatangani Surat Pernyataan kepemilikan/blokir dengan komitmen untuk melakukan proses Bea Balik Nama (BBNKB) pada tahun pajak berikutnya.
Edukasi Hukum: Hak Warga Negara Atas Pelayanan Publik Sesuai SOP
Peristiwa ketidaksesuaian antara standar kebijakan (SOP) dengan eksekusi di lapangan oleh oknum petugas merupakan ranah pelanggaran pelayanan publik. Hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar operasional dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 18 UU Pelayanan Publik, masyarakat berhak mengadukan pelaksana penyelenggara pelayanan publik apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah dipublikasikan. Kanal seperti LaporGub merupakan wujud implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Bagi petugas di lapangan yang terbukti sengaja mengabaikan atau menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pimpinan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan sesuai dengan peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun dan disadur berdasarkan data pengaduan publik yang terbuka secara transparan di portal resmi LaporGub Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (laporgub.jatengprov.go.id).
(Red)Ā













Tinggalkan Balasan