Bareskrim Bongkar Mafia LPG Subsidi di Klaten

Abah Sofyan

“Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah sekarang segera dihentikan saja. Kami berkomitmen membantu untuk menyelesaikan masalah yang ada terutama penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Dari sisi regulator distribusi, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, meminta warga untuk lebih waspada dan cerdas sebagai konsumen.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah karena bisa jadi itu bersumber dari hal-hal yang ilegal,” imbaunya.

Pihak kepolisian memastikan para tersangka tidak hanya akan dijerat dengan undang-undang perminyakan, tetapi juga akan dimiskinkan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengembalikan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Ancaman Berat bagi Mafia Pengoplos LPG

Praktik mengoplos LPG bersubsidi ukuran 3 Kg (Gas Melon) ke dalam tabung non-subsidi (12 Kg atau 50 Kg) merupakan tindak pidana murni yang merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan konsumen.

Para pelaku mafia gas dapat dijerat menggunakan pasal berlapis, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pada Pasal 55, diatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku pengoplosan memanipulasi takaran dan keamanan tabung yang bisa meledak kapan saja, diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Mengingat keuntungan yang didapat sangat besar hingga miliaran rupiah, penyidik kepolisian berhak menyita seluruh aset hasil kejahatan (memiskinkan pelaku) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis informasi resmi pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating