“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.
Dyah memastikan seluruh burung endemik tersebut kini berada di bawah pengawasan medis secara ketat sebelum nantinya direhabilitasi kembali ke alam liar.
“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.
Menyikapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan publik agar tidak tergiur memelihara hewan langka yang didapat dari jalur gelap pencurian alam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Artanto.
Edukasi Hukum: Ancaman Berat Perdagangan Satwa Dilindungi
Tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi (baik dalam keadaan hidup maupun mati) merupakan kejahatan serius terhadap ekosistem negara.
Dalam perkara ini, para tersangka sindikat penyelundup dijerat menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana yang telah diubah dan diperberat sanksinya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, hukum tidak lagi memandang sebelah mata kejahatan perusakan flora dan fauna. Para pelaku perdagangan satwa liar ilegal terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda yang sangat fantastis hingga Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah). Ketegasan penegakan hukum ini diterapkan guna memiskinkan para pemburu ilegal dan memberikan efek jera agar keanekaragaman hayati Indonesia tidak berujung pada kepunahan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Bid Humas Polda Jawa Tengah. Redaksi telah melakukan penyuntingan tata bahasa dengan tetap mempertahankan 100% keaslian substansi fakta serta kutipan langsung dari para narasumber.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi serta asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi atas pemberitaan ini.
(Red)













Tinggalkan Balasan