Barang Bukti yang Disita
Secara total, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya:
- 6 paket sabu dengan berat bruto total 5,16 gram.
- Seperempat butir ekstasi dengan berat bruto 0,15 gram.
- 5 butir psikotropika jenis Alprazolam.
- Peralatan pendukung (timbangan digital, pipet, alat hisap).
- Dua unit handphone.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang mereka jalankan.
Edukasi Hukum: Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal yang berbeda berdasarkan peran tersangka:
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika: Dikenakan kepada tersangka JM. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika (menjual, membeli, menjadi perantara). Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun.
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika: Dikenakan kepada tersangka HM yang berstatus pengguna. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, penyalahguna narkotika tingkat awal atau korban kecanduan dapat diarahkan pada upaya restorative justice atau rehabilitasi, tergantung hasil asesmen tim terpadu.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Status tersangka masih dalam proses penyidikan, dan publik diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
(Red)












Tinggalkan Balasan