Investigasi Indonsia
Jakarta – Kritik Wilson Lalengke terhadap sikap Dewan Pers mencuat menyusul penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel dalam perjalanan menuju Jalur Gaza. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini menilai lembaga tersebut menunjukkan standar ganda dengan bersikap vokal terhadap insiden internasional, namun cenderung abai terhadap kasus kriminalisasi jurnalis di dalam negeri.
Dalam pernyataannya pada Selasa (19/5/2026), Wilson menyoroti banyaknya jurnalis di pelosok daerah yang menghadapi masalah hukum, namun menurutnya tidak mendapatkan pembelaan memadai dari Dewan Pers. “Dewan Pers mendadak histeris demi panggung publisitas saat ada kejadian di luar negeri, tapi sering cuci tangan ketika jurnalis lokal dikriminalisasi oleh oknum aparat kita sendiri,” tegas Wilson.
Menurut alumni Global Ethics dari Birmingham University ini, tindakan Dewan Pers yang meributkan penahanan di yurisdiksi negara lain dinilai kurang tepat. Ia juga menyinggung adanya penyalahgunaan atribut pers oleh pihak-pihak tertentu yang masuk ke wilayah konflik tanpa agenda jurnalistik murni. Menurutnya, hal tersebut justru berisiko mencoreng reputasi jurnalis Indonesia di mata dunia.
Wilson mendesak agar Dewan Pers lebih fokus pada pembenahan regulasi domestik, seperti aturan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media yang menurutnya diskriminatif. Ia menekankan bahwa hak konstitusional warga negara untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tidak boleh dibatasi oleh aturan birokratis yang menghambat kemerdekaan pers.
Meski demikian, Wilson tetap menaruh simpati atas penahanan para WNI tersebut. Ia berharap Pemerintah Indonesia dapat menempuh jalur diplomatik secara elegan agar para WNI tersebut dapat segera dipulangkan dengan selamat, sembari mengimbau jurnalis tanah air untuk memahami hukum internasional serta hukum humaniter sebelum terjun ke wilayah konflik.
Edukasi Hukum: Dalam konteks hukum internasional, Hukum Humaniter Internasional (seperti Konvensi Jenewa) memberikan perlindungan khusus bagi wartawan yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik. Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku bagi jurnalis yang berstatus “netral” dan memiliki identitas resmi. Pelanggaran terhadap prosedur keimigrasian atau keterlibatan dalam misi non-jurnalistik (seperti misi sosial atau politik) dapat membuat seseorang kehilangan perlindungan sebagai jurnalis dan tunduk pada hukum nasional negara setempat. Di Indonesia, kemerdekaan pers dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin setiap orang memiliki hak atas kebebasan berekspresi tanpa harus tunduk pada regulasi teknis yang bersifat mengekang.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan kritis narasumber untuk memberikan ruang bagi perspektif alternatif dalam diskursus pers nasional. Redaksi telah menyaring bahasa narasumber agar tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik tanpa mengurangi substansi kritik yang disampaikan, serta melakukan restrukturisasi tulisan demi keterbacaan yang lebih baik.
(TIM/Red)













Tinggalkan Balasan