Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik investasi ilegal berkedok koperasi yang dijalankan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Kasus ini tergolong masif dengan perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun dan melibatkan puluhan ribu korban di berbagai wilayah Indonesia.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (21/5/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Komisi III DPR RI, Satgas PASTI (OJK), serta instansi terkait lainnya.
Skema Ponzi Berkedok Koperasi
Penyidik mengungkapkan bahwa praktik ini beroperasi sejak tahun 2018 hingga 2025 dengan modus menawarkan program simpanan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pola yang digunakan menyerupai skema Ponzi.
“Program yang ditawarkan sangat menggiurkan, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 41.000 nasabah menjadi korban. Jaringan koperasi ini diketahui tersebar luas, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Timur. Polda Jateng mencatat ada sekitar 160 ribu transaksi keuangan dalam kasus ini.









Tinggalkan Balasan