Polda Jateng Bongkar Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Abah Sofyan

Tersangka dan Barang Bukti

Penyidik telah menetapkan dua tersangka utama, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 dan D (55) selaku kepala cabang BLN Salatiga. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen transaksi, data nasabah, perangkat komputer, kartu ATM, serta barcode QRIS.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum menyetor dana.

“Kami meminta masyarakat lebih teliti terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal,” tegasnya.

Edukasi Hukum: Praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Masyarakat harus memahami bahwa setiap badan usaha yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin dari OJK. Investasi yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) yang sangat tinggi dengan risiko rendah patut dicurigai sebagai praktik investasi ilegal.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Polda Jawa Tengah. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus tersangka dan proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating