Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan:
Pasal 13 dan 14 menegaskan bahwa setiap tahanan berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak. Jika tahanan sakit, dokter institusi penahanan wajib memberikan pengobatan, dan jika diperlukan perawatan lebih lanjut, kepala tempat penahanan harus segera merujuknya ke rumah sakit pemerintah.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Regulasi ini mewajibkan setiap petugas jaga tahanan dan tim kedokteran kepolisian (Dokkes) untuk memantau kondisi fisik tahanan secara berkala. Apabila terjadi kematian tahanan akibat sakit, pihak kepolisian diwajibkan melakukan visum et repertum medikal sebagai bukti pertanggungjawaban hukum bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM atau tindakan penganiayaan di dalam sel.
Catatan Redaksi: Kematian HW di RS Kramat Jati merupakan peristiwa medik yang disayangkan, namun transparansi yang ditunjukkan oleh Polresta Tangerang dalam membuka rekam medis kronologis patut diapresiasi. Penjelasan mendetail mengenai riwayat rujukan mulai dari RSUD Tigaraksa hingga penanganan HCU di RS Kramat Jati meminimalisir spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya potensi kelalaian (negligence) atau kekerasan di dalam ruang tahanan.
Redaksi menekankan pentingnya bagi setiap rumah tahanan (Rutan) di lingkup kepolisian untuk terus memperketat skrining kesehatan awal terhadap setiap tersangka yang baru masuk, terutama pada kasus narkoba yang sering kali memiliki komorbiditas atau penyakit bawaan kronis seperti TBC dan infeksi paru. Pengawasan preventif secara berkala adalah kunci utama untuk menghindari fatalitas kesehatan di balik jeruji besi, sekaligus menjaga akuntabilitas institusi Polri di mata publik.
(Red)











Tinggalkan Balasan