Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah:
Pasal 12 belas secara eksplisit menegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru. Sekolah negeri dilarang keras menjadi ladang bisnis atau toko kain seragam.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Pasal 12 huruf b menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Segala bentuk penarikan dana yang sifatnya wajib, ditentukan jumlahnya, dan ditentukan batas waktu pembayarannya di sekolah negeri adalah bentuk pelanggaran hukum.
Ancaman Pidana Pungli (UU Tipikor):
Jika penarikan dana Rp1.700.000 dan Rp270.000 tersebut terbukti dilakukan secara sepihak oleh oknum pihak sekolah demi keuntungan pribadi atau kelompok tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan dalam jabatan (pungli) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Catatan Redaksi: Dalih bahwa pungutan jutaan rupiah untuk seragam dan kegiatan merupakan “ketentuan dinas” adalah lagu lama yang kerap dipakai oknum sekolah negeri untuk menjustifikasi praktik pungli. Jika Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tidak pernah mengeluarkan aturan tertulis semacam itu, maka klaim lisan dari pihak SMPN 1 Purwojati bisa dikategorikan sebagai bentuk penyesatan informasi sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Redaksi mendukung penuh langkah cepat Pemkab Banyumas yang langsung mendisposisikan laporan ini ke OPD terkait. Namun, inspektorat dan Dinas Pendidikan Banyumas tidak boleh hanya sekadar melakukan “sidak formalitas” seperti tahun-tahun sebelumnya. Harus ada tindakan tegas berupa sanksi pencopotan jabatan kepala sekolah jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi substantif, serta pengembalian dana sepeser pun yang telah dipungut dari wali murid. Sekolah negeri dibiayai oleh APBN/APBD melalui dana BOS, sehingga akses pendidikan tidak boleh dihambat oleh komersialisasi seragam.
(Red)












Tinggalkan Balasan