Beli atau Gratis? Ini Aturan Seragam SMA/SMK Negeri

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah Memasuki tahun ajaran baru, kepastian mengenai pembiayaan perlengkapan sekolah kerap menjadi pertanyaan besar bagi para orang tua murid. Di wilayah Kota Semarang dan Jawa Tengah secara umum, kebijakan mengenai pengadaan seragam untuk tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri telah diatur secara ketat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mencegah adanya praktik pungutan liar yang memberatkan wali murid.

Secara garis besar, seragam sekolah tingkat SMA/SMK Negeri memang tidak disediakan secara gratis oleh pemerintah bagi seluruh siswa, melainkan tetap menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing. Namun, regulasi menegaskan bahwa pihak sekolah maupun komite sekolah dilarang keras untuk mewajibkan pembelian seragam di sekolah atau memaksa orang tua membeli paket seragam tertentu yang dikoordinasikan oleh koperasi.

Orang tua siswa diberikan kebebasan sepenuhnya untuk membeli seragam nasional seperti OSIS dan Pramuka di pasar tradisional atau toko pakaian manapun di luar sekolah demi mendapatkan harga yang lebih ekonomis. Sementara untuk seragam khusus seperti batik identitas sekolah dan pakaian olahraga yang desainnya tidak dijual bebas, pihak koperasi sekolah diperbolehkan menyediakan, namun sifatnya tetap sukarela tanpa boleh ada paksaan atau sistem paket “satu harga”.

Bacaan Lainnya

Sekolah Dilarang Berbisnis, Siswa Miskin Wajib Dibantu

Larangan pengondisian berwujud “Paket Anggaran” berbayar jutaan rupiah menjadi fokus utama pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Sekolah tidak boleh mengaitkan proses pendaftaran ulang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) dengan keharusan membayar seragam. Bahkan, siswa juga diizinkan secara hukum untuk menggunakan seragam bekas layak pakai milik kakak kandung atau alumni terdahulu tanpa boleh ditolak oleh pihak manajemen sekolah.

Bagi peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi atau berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, instrumen hukum mewajibkan pihak sekolah untuk mencarikan solusi konkrit. Sekolah melalui koordinasi komite wajib melakukan subsidi silang, memanfaatkan sisa hasil usaha koperasi, atau menggalang bantuan ikatan alumni guna menggratiskan seragam olahraga dan batik bagi siswa yang membutuhkan, sehingga tidak ada anak yang putus sekolah akibat kendala biaya seragam.

Edukasi Hukum: Kebijakan mengenai tata cara pengadaan dan larangan komersialisasi seragam di lingkungan satuan pendidikan negeri didasarkan pada payung hukum berikut:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating