Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 (Pasal 12 & 13): Mengatur bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid, namun Pemerintah Daerah dan Sekolah dapat membantu siswa kurang mampu. Pasal 13 secara eksplisit melarang sekolah mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada saat penerimaan siswa baru atau kenaikan kelas.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a): Secara hukum melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 12 huruf a): Menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun pakaian seragam di sekolah.
Catatan Redaksi: Pendidikan publik yang berkeadilan harus dibersihkan dari segala bentuk komersialisasi terselubung. Koperasi sekolah seharusnya berfungsi optimal sebagai penyedia alternatif yang meringankan, bukan justru menjadi alat korporatisasi sekolah yang mematok harga seragam khusus (olahraga dan batik) di atas harga pasar. Redaksi mengapresiasi ketegasan Pemprov Jateng yang terus mengawasi rantai SPMB dari pungutan liar berkedok seragam. Kami mendorong para orang tua untuk berani menolak sistem paketan seragam dan memanfaatkan kanal pengaduan seperti LaporGub! jika menemukan indikasi intimidasi, demi menjaga marwah sekolah negeri yang inklusif bagi semua kalangan.
(Red)












Tinggalkan Balasan