Warga Adukan Dugaan Pungli dan Integritas Guru SDN Slerok 1 Tegal

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tegal, Jawa Tengah – Kinerja pelayanan publik dan komitmen antikorupsi di sektor pendidikan dasar Kota Tegal kembali menjadi sorotan tajam. Melalui kanal aduan resmi dengan nomor registrasi LGWP17700934, seorang wali murid melayangkan protes keras terkait rentetan dugaan maladministrasi, pungutan liar (pungli), hingga praktik gratifikasi terselubung yang terjadi di lingkungan SDN Slerok 1 Kota Tegal.

Laporan yang diverifikasi publik pada Kamis (18/6/2026) tersebut membeberkan empat poin krusial yang dinilai merugikan siswa secara akademis dan finansial:

  1. Penurunan Mutu Pembelajaran Kelas 6: Wali murid mengeluhkan kebijakan mutasi yang menempatkan guru kelas bawah untuk mengajar kelas 6 menjelang ujian TKA. Oknum guru tersebut dilaporkan sering absen, kesulitan mengajar materi kelas atas, serta kerap membawa anak kandungnya ke dalam kelas sehingga mengganggu konsentrasi belajar. Imbasnya, nilai ujian siswa merosot drastis hingga gagal menembus SMP favorit lewat jalur prestasi.

    Bacaan Lainnya
  2. Eksploitasi Murid oleh Penjaga Sekolah: Penjaga sekolah yang seharusnya berfokus pada kebersihan dan keamanan fasilitas dinilai melalaikan tugas demi sibuk berjualan. Ironisnya, tugas-tugas domestik penjaga sekolah seperti mencuci piring, gelas, keset, hingga taplak meja justru dilimpahkan secara paksa kepada para murid.

  3. Pungutan Liar Tanpa Dasar Regulasi: Adanya tarikan iuran harian berkedok qurban (Rp1.000 per hari), serta iuran wajib untuk pengadaan rebana dan pengajian yang digerakkan oleh oknum guru senior. Skema iuran ini dinilai sangat membebani ekonomi wali murid, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah tersebut.

  4. Distorsi Kas Paguyuban dan Dugaan Gratifikasi: Manajemen keuangan paguyuban dinilai tidak transparan setelah adanya pergantian bendahara baru. Pembukuan kas jarang dibuka kepada publik, dan dana yang dihimpun dari wali murid disinyalir dialihkan sepihak oleh ketua paguyuban untuk membelikan hadiah komersial bagi guru—tindakan yang mengarah pada pelanggaran regulasi gratifikasi aparatur sipil.

Merespons gejolak tersebut, Pemprov Jawa Tengah melalui Admin Gubernuran langsung bergerak taktis dengan meneruskan laporan secara resmi ke Pemerintah Kota Tegal pada Jumat (19/6/2026) pukul 08.21 WIB. Selang satu jam kemudian, pukul 09.22 WIB, Pemkot Tegal mengonfirmasi bahwa aduan telah diterima dan masuk ke dalam tahap verifikasi penindakan lapangan.

Analisis Tata Kelola: Transformasi paguyuban sekolah menjadi “mesin pungut” dan wadah pemberian hadiah bagi tenaga pendidik merupakan bentuk penyimpangan komparatif dari esensi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pembiaran terhadap penarikan dana non-sukarela dan eksploitasi kerja murid tidak hanya merusak integritas lembaga pendidikan, tetapi juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan klinis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal di tingkat satuan pendidikan dasar.

Catatan Redaksi: Artikel kendali mutu ini diterbitkan Investigasi Indonesia sebagai bentuk pengawalan terhadap komitmen reformasi birokrasi dan ruang sekolah yang bersih dari pungli. Redaksi akan terus memantau hasil investigasi lapangan dan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan oleh Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kota Tegal terhadap oknum yang terlibat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating