Aturan Hukum
Regulasi perpajakan Indonesia diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sanksi pidana di bidang perpajakan diatur dalam Pasal 39 UU KUP atas tindakan kealpaan maupun kesengsaraan dalam menyampaikan SPT. Adapun pengintegrasian pidana perpajakan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menempatkan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai salah satu tindak pidana asal (predicate crime) yang asetnya dapat disita oleh negara.
Catatan Redaksi: Rencana memasukkan tindak pidana perpajakan ke dalam RUU Perampasan Aset di tengah integrasi sistem Coretax harus dikawal secara ketat. Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak boleh menjadikan penegakan hukum sebagai mesin pemungutan paksa yang memosisikan rakyat kecil sebagai target kriminalisasi akibat ketidaktahuan administrasi. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum, transparansi sosialisasi, serta perlindungan hak warga negara. Negara harus hadir mendidik, bukan menjebak rakyatnya sendiri demi mengejar target penerimaan.
(TIM SWI Jawa Barat)







Tinggalkan Balasan