Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (1): Mengatur tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi langkah cepat Polres Simalungun dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran narkotika. Penanganan kasus ini tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Redaksi juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya kepada pihak berwajib demi memutus mata rantai narkoba.
(Yuni)












Tinggalkan Balasan