Polisi Ringkus Residivis Pencuri Lembu di Bosar Maligas

Abah Sofyan

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Kami juga akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan roda empat yang digunakan tersangka dan segera merampungkan berkas perkara ke Kejaksaan,” tutupnya tegas.

Aturan Hukum

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang secara spesifik mengatur tentang pencurian hewan ternak (vee-diefstal). Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus sebagai residivis ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Mengingat ia mengulangi tindak pidana yang sama, Majelis Hakim di persidangan dapat menggunakan rekam jejak tersebut sebagai faktor pemberat hukuman.

Catatan Redaksi: Kecepatan dan ketepatan Polsek Bosar Maligas bersama Jahtanras Polres Simalungun dalam menangkap pelaku patut diapresiasi tinggi. Namun, pencurian ternak bukanlah kejahatan tunggal; ini adalah kejahatan ekonomi yang menghancurkan mata pencaharian warga desa. Fakta bahwa pelaku menggunakan mobil pikap untuk mengangkut lembu curian menunjukkan adanya perencanaan matang dan indikasi sindikat terorganisir. Redaksi mendesak agar polisi tidak berhenti pada penangkapan eksekutor lapangan (Roni). Jaringan penadah yang memfasilitasi jual beli ternak curian ini harus diusut tuntas dan diseret ke pengadilan agar siklus kejahatan pencurian ternak di Simalungun benar-benar terputus.

(Yuni)

Bacaan Lainnya