Momen Hani, Polresta Tangerang Sita Puluhan Ribu Obat Keras

Abah Sofyan
Oplus_131072

Investigasi Indonesia 

Tangerang, Banten – Bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Dalam dua operasi terpisah, polisi meringkus tiga orang tersangka berinisial M, E, dan MM, serta menyita total lebih dari 27 ribu butir pil koplo siap edar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa kasus pertama dibongkar di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Dari tangan tersangka M, petugas mengamankan 1.050 butir Tramadol dan 25.014 butir Hexymer yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Sementara itu, operasi kedua menyasar sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Di lokasi ini, polisi menangkap E dan MM dengan barang bukti berupa puluhan butir Tramadol, 990 butir Hexymer, serta plastik klip bening pengemas obat yang disimpan di dalam lemari pakaian. Kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Polisi Klaim Berhasil Selamatkan Ribuan Nyawa Generasi Muda

Kombes Pol Indra Waspada menegaskan, keberhasilan penggagalan pasokan obat terlarang ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di wilayah hukum Tangerang, terutama dalam memperingati HANI yang jatuh setiap tanggal 26 Juni.

“Pengungkapan tersebut juga telah menyelamatkan setidaknya 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi tiga butir obat keras dapat dikonsumsi oleh satu orang,” terang Kombes Pol Indra Waspada pada Senin (29/6/2026).

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, sehingga peredaran massal zat berbahaya ini bisa dicegah sebelum meluas ke kalangan remaja. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Edukasi Hukum: Peredaran obat keras golongan daftar G secara bebas dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran pidana serius yang diatur dalam undang-undang kesehatan nasional:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating