Momen Hani, Polresta Tangerang Sita Puluhan Ribu Obat Keras

Abah Sofyan
Oplus_131072
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pengganti UU No. 36/2009): Mengatur secara ketat bahwa sediaan farmasi berupa obat keras (seperti Tramadol dan Hexymer) hanya dapat diproduksi, diedarkan, dan diserahkan oleh pihak yang memiliki izin resmi serta wajib menggunakan resep dokter. Pihak memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda miliaran rupiah.

  2. Kategori Obat Daftar G (Gevaarlijk): Tramadol dan Hexymer masuk dalam kategori obat keras. Penyalahgunaannya secara sembarangan di luar pengawasan medis dapat menimbulkan efek adiksi (kecanduan), kerusakan sistem saraf pusat, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis. Oleh sebab itu, penegakan hukumnya disetarakan dengan narkotika/psikotropika dalam hal penindakan di lapangan.

  3. Aspek Keamanan Berdasarkan Regulasi BPOM: Setiap sediaan obat yang beredar wajib memiliki nomor izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengemasan ulang obat ke dalam plastik klip bening atau botol tanpa label resmi oleh para tersangka merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum perlindungan konsumen dan standar kefarmasian.

Catatan Redaksi: Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer kini telah menjadi “silent killer” yang merusak masa depan generasi muda hingga ke tingkat desa. Harganya yang murah membuat obat-obatan daftar G ini kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja sebagai alternatif narkoba, yang pada akhirnya memicu aksi tawuran dan kriminalitas jalanan. Redaksi mengapresiasi respons cepat Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam memberantas jaringan ini. Namun, penindakan di hilir tidak akan pernah cukup jika hulu pasokannya (distributor besar) tidak ikut dibongkar. Momentum Hari Anti Narkoba Internasional ini harus dijadikan titik balik pengawasan ketat terhadap rantai distribusi farmasi agar obat keras tidak lagi bocor ke tangan para pengedar jalanan.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating