Investigasi Indonesia
Majalengka, Jawa Barat – Praktik penjualan obat-obatan terlarang golongan G secara terang-terangan diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Lokasi transaksi jual beli ini terpantau berada di pinggir Jalan Raya Cirebon–Bandung, tidak jauh dari markas kepolisian sektor (Polsek) setempat.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim awak media melakukan investigasi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (14/6/2026) malam. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya indikasi transaksi jual beli obat-obatan keras tanpa izin edar resmi, seperti Tramadol dan Hexymer.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar. Sejumlah warga menyayangkan mengapa aktivitas ilegal tersebut terkesan dibiarkan, padahal titik penjualannya hanya berjarak beberapa meter dari kantor penegak hukum setempat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum penjual berdalih bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah uang koordinasi kepada oknum aparat keamanan serta elemen kepemudaan setempat agar aktivitas mereka berjalan lancar.
“Pihak kami baru saja berjualan beberapa hari di sini, tapi kami sudah memberikan uang koordinasi ke beberapa pihak dan organisasi kemasyarakatan lokal,” klaim sang penjual.
Meski demikian, hingga saat ini awak media masih melakukan pendalaman materi untuk memverifikasi kebenaran klaim sepihak dari penjual obat tersebut. Pihak redaksi juga tengah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada institusi terkait guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.









Tinggalkan Balasan