Jerat Hukum Peredaran Obat Keras Tanpa Izin:
Penjualan obat golongan G (seperti Tramadol dan Hexymer) secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Aspek Tindak Pidana Suap/Penyuapan:
Klaim penjual mengenai adanya “uang koordinasi” kepada aparat tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika klaim tersebut terbukti benar, tindakan memberi maupun menerima uang koordinasi/suap demi melancarkan bisnis ilegal dapat dijerat pasal pidana korupsi yang menyasar kedua belah pihak (pemberi dan penerima suap).
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan per Juni 2026. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap nama-nama institusi atau pihak yang dicatut oleh oknum penjual, mengingat informasi mengenai aliran dana koordinasi tersebut masih berupa klaim sepihak yang belum terbukti secara hukum.
(M.Nur.R)













Tinggalkan Balasan