Dua Pengedar Sabu Batang-Pekalongan Dibekuk

Abah Sofyan

“Jadi, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terus kami kembangkan untuk mengetahui alur peredaran hingga bandar dan pengendali lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Dalam penindakan ini, polisi mengamankan total 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 29,64 gram, dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Aturan Hukum dan Potensi Ancaman Hukuman

Tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berat yang berlaku di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2): Mengatur mengenai tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan serta menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi pihak kepolisian di Mapolda Jateng. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating