Polisi Ungkap Kasus Penjualan Bayi di Surakarta

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Tindak pidana perdagangan anak dan perlindungan terhadap hak asasi anak diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Pasal 76F jo. Pasal 83), yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perdagangan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 13 dan Pasal 59), yang mewajibkan negara, pemerintah, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari segala bentuk eksploitasi, penelantaran, dan perdagangan anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketentuan tindak pidana umum yang merampas kemerdekaan serta menyalahgunakan prosedur pengasuhan anak.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Kasus penjualan bayi oleh ibu kandung akibat tekanan ekonomi dan himpitan utang di Surakarta menjadi cerminan perlunya penguatan sistem jaring pengaman sosial serta pendampingan psikologis bagi keluarga prasejahtera. Aspek ekonomi tidak boleh menjadi pembenaran atas pelanggaran hak asasi anak. Kepolisian dan instansi terkait diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap praktik adopsi atau pengasuhan ilegal, serta menggencarkan edukasi agar masyarakat senantiasa menempuh prosedur resmi yang sah demi melindungi masa depan anak.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating