Polda Jateng Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Surakarta

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat perannya diduga sebagai pengedar (dibuktikan dengan adanya timbangan elektrik dan kemasan paket), tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Mengingat tersangka adalah seorang residivis, riwayat kejahatannya pada tahun 2023 akan menjadi pemberatan (straffverzwarend) dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan nanti, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Catatan Redaksi: Tertangkapnya kembali seorang residivis narkoba (yang baru terjerat kasus pada tahun 2023) menjadi tamparan keras bagi sistem pembinaan pemasyarakatan. Fakta bahwa P bisa kembali beroperasi di Surakarta menunjukkan jaringan narkoba masih memelihara para “pemain lama” mereka. Redaksi mendesak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk tidak sekadar puas menangkap pengedar tingkat bawah. Pengejaran terhadap pemasok utama berinisial S (DPO) harus menjadi prioritas mutlak. Hukum harus ditegakkan dengan tuntutan maksimal agar efek jera benar-benar dirasakan, bukan sekadar siklus keluar-masuk penjara.

(Red)