“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. Pastikan kunci stang digunakan dan, bila memungkinkan, pasang pengaman tambahan,” pesannya tegas.
Aturan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka W.W. disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian. Tersangka yang secara melawan hukum mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.
Catatan Redaksi: Pengungkapan kasus ini membuka mata kita terhadap celah keamanan yang kerap dimanfaatkan sindikat curanmor, yakni keluguan atau kelalaian para penyedia jasa tukang kunci. Kepolisian tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku pencurian, tetapi juga harus gencar memberikan sosialisasi, atau bahkan teguran keras kepada paguyuban tukang kunci jalanan. Mereka wajib diberikan SOP tegas untuk meminta bukti kepemilikan sah (seperti STNK atau KTP) sebelum melayani pembuatan kunci duplikat kendaraan bermotor. Tanpa pengawasan terhadap akses kunci duplikat, kejahatan semacam ini akan terus berulang dan menemukan modus-modus barunya.












Tinggalkan Balasan