Aturan Hukum
Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam ikatan bisnis diancam dalam ketentuan hukum berikut:
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam sanksi pidana atas perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan menguasai secara melawan hukum barang atau uang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Catatan Redaksi: Maraknya modus penipuan berkedok kemitraan komoditas dengan iming-iming profit besar menuntut kewaspadaan ekstra dari para pelaku usaha. Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi penanganan cepat Resmob Polrestabes Semarang dalam mengusut laporan warga dan menangkap terduga pelaku. Kasus ini menjadi cermin penting bahwa transaksi bisnis bernilai miliaran rupiah wajib dibarengi dengan verifikasi faktual (due diligence), validasi legalitas dokumen, serta konfirmasi langsung ke perusahaan penerima, bukan sekadar percaya pada lembaran invoice atau janji tertulis.
(Red)










Tinggalkan Balasan