Warga Keluhkan Dugaan Pungli Cek Fisik Samsat Kota Tegal

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Praktik pengutipan biaya tidak sah dan pelanggaran standar pelayanan publik diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa layanan cek fisik kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya (Rp0/gratis).

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang mengancam sanksi pidana atas tindakan pemaksaan pemungutan biaya yang tidak sesuai regulasi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15 dan Pasal 21), yang melarang keras penyelenggara pelayanan publik memungut biaya di luar tarif resmi serta mengamanatkan asas kepastian hukum dan efisiensi.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Keluhan beruntun warga di platform digital merupakan indikator penting yang harus direspons secara terbuka oleh pihak kepolisian dan dinas pendapatan daerah. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong Kapolres Tegal Kota, Seksi Propam Polda Jawa Tengah, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ketat di Kantor Bersama Samsat Kota Tegal. Penegakan disiplin terhadap oknum yang melakukan pengutipan liar serta pembenahan alur birokrasi wajib dilakukan demi menjamin integritas layanan publik.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating