KPK Segel DPUPR Usai OTT Bupati Pemalang

Abah Sofyan

Kewenangan Tangkap Tangan dan Status Hukum:

Pasal 1 butir 19 dan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa para terperiksa dan menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.

Sanksi Pidana Korupsi (Dugaan Suap atau Gratifikasi):

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Jika dalam rilis resmi terbukti adanya transaksi suap terkait proyek infrastruktur di DPUPR atau pengadaan barang dan jasa, pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Catatan Redaksi: OTT yang menjerat Anom Widiyantoro ini menjadi tamparan keras sekaligus preseden buruk yang berulang bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang. Publik tentu belum lupa pada kasus serupa yang menjerat mantan Bupati Mukti Agung Wibowo pada 2022 lalu. Kenyataan bahwa suksesornya kini ikut terciduk membuktikan bahwa komitmen pakta integritas dan pencegahan korupsi di daerah tersebut masih sebatas seremonial belaka. Redaksi mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana siluman ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa peran para kontraktor penyedia jasa dan jajaran pejabat DPUPR yang ruangannya ikut disegel. Pemalang tidak boleh terus-menerus tersandera oleh keserakahan oknum pejabatnya.

(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating