Ambil Motor Bekas Kecelakaan Bayar atau Gratis? Ini Faktanya!

Abah Sofyan

Menanti Ketegasan Regulasi Barang Tak Bertuan

Ironisnya, pembiaran akibat salah paham ini merugikan kedua belah pihak. Bagi warga, mereka kehilangan aset berharga. Bagi institusi kepolisian, penumpukan ini menciptakan masalah ruang operasional dan merusak estetika lingkungan kantor. Lalu, bagaimana nasib kendaraan yang telantar bertahun-tahun ini kedepannya?

Hukum di Indonesia tidak membiarkan barang-barang ini menjadi rongsokan abadi. Jika dalam kurun waktu tertentu pemilik yang telah disurati secara resmi tetap tidak merespons, kepolisian memiliki kewenangan legal untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Status kendaraan tersebut akan diubah menjadi barang temuan tak bertuan yang dilelang secara resmi oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), di mana seluruh uang hasil penjualannya langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sudah saatnya sosialisasi prosedur gratis ini dibuka selebar-lebarnya agar tumpukan rongsokan berharga itu bisa kembali ke tangan yang berhak, bukan berakhir menjadi besi tua yang sia-sia.

Edukasi Hukum: Secara yuridis, pengelolaan barang bukti kecelakaan mengacu pada Pasal 46 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mewajibkan penyerahan kembali barang sitaan kepada pemilik yang paling berhak segera setelah perkara dihentikan atau diputus. Aturan ini diperkuat oleh Pasal 130 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Bukti. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tidak ada biaya sewa gudang atau penebusan barang bukti di instansi kepolisian. Jika kendaraan tidak diambil setelah peringatan resmi, negara berhak mengeksekusinya melalui jalur lelang resmi lewat KPKNL.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan pandangan redaksi (editorial) mengenai fenomena penumpukan barang bukti kendaraan di berbagai instansi penegak hukum per Juni 2026. Tulisan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka sekaligus mendorong transparansi pelayanan publik. Pembaca diimbau untuk selalu mengurus pemulihan aset secara mandiri langsung ke unit Gakkum Satlantas setempat demi menghindari praktik percaloan dan pungutan liar.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating