Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten – Satlantas Polresta Tangerang melakukan penindakan tegas terhadap satu unit mobil yang kedapatan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai ketentuan di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam. Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengungkapkan bahwa kendaraan yang melanggar tersebut adalah mobil BYD Denza berwarna hitam dengan nomor polisi yang dimodifikasi. Modifikasi pada pelat nomor tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Polri, baik dari segi bentuk, ukuran, maupun komposisi huruf dan angka.









Tinggalkan Balasan