“Petugas kami memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut karena penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Fery pada Rabu (27/5/2026).
Fery menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor resmi sangat krusial untuk mempermudah identifikasi kendaraan, terutama dalam mendukung sistem pengawasan lalu lintas dan penegakan hukum di jalan raya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB secara sembarangan dan tetap menggunakan pelat nomor standar yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Edukasi Hukum: Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang memenuhi persyaratan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Kepatuhan terhadap standar TNKB adalah kewajiban hukum untuk mendukung ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Satlantas Polresta Tangerang. Penindakan dilakukan sebagai upaya edukasi dan penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas.
(Red)













Tinggalkan Balasan