Investigasi Indonesia
Boyolali, Jaw Tengah – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terbongkar. Kali ini, dugaan aktivitas ilegal berskala besar terpantau langsung oleh awak media Investigasi Indonesia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 44.573.11 Kemiri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Di lokasi kejadian, tim investigasi memergoki satu unit armada truk “pengangsu” berwarna kuning dengan nomor polisi H 1364 WI yang sedang melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang (ngangsu). Praktik ini diduga kuat merupakan modus penimbunan terstruktur. Kecurigaan semakin menguat ketika tim melakukan pelacakan data kendaraan melalui aplikasi New Sakpole—sistem informasi pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah—dan menemukan bahwa pelat nomor tersebut tidak terdaftar alias menggunakan pelat bodong.
Saat diinterogasi di tempat, sopir truk pengangsu tersebut secara blak-blakan mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini penanggung jawab utamanya berinisial TTS, yang diduga kuat merupakan seorang oknum aparat.
Informasi mengejutkan juga digali dari salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Sumber tersebut membeberkan bahwa armada yang dikerahkan oleh komplotan ini tidak hanya satu, melainkan ada beberapa truk yang beroperasi secara bergantian setiap harinya.
“Solar subsidi dari SPBU dikumpulkan di sebuah tempat penampungan, lalu nantinya dijual kembali dengan harga nonsubsidi ke sektor industri. Keuntungannya sangat fantastis,” ungkap warga tersebut.
Hingga berita ini dipunlikasikan, tim redaksi masih terus berupaya untuk dapat menghubungi terduga oknum aparat berinisial TTS guna meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi atas pencatutan namanya dalam bisnis gelap ini.
Di sisi lain, upaya penegakan hukum dan konfirmasi ke pihak berwajib terkesan membentur dinding keras. Tim redaksi telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., M.H., baik melalui pesan tertulis maupun panggilan telepon WhatsApp pada Kamis (02/07/2026). Namun, perwira pertama Polri tersebut sama sekali belum memberikan jawaban atau respons terkait langkah tindak lanjut kepolisian atas temuan mafia BBM di wilayah hukumnya.
Aturan, Edukasi, dan Analisis Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat miskin. Berikut adalah instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku, pengelola SPBU, hingga oknum aparat yang terlibat:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Aturan ini telah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sanksi Bagi Pihak SPBU (Penyertaan Pidana):
Pengelola atau operator SPBU yang sengaja melayani pengisian berulang atau bekerja sama dengan mafia BBM dapat dijerat pasal penyertaan kejahatan, yaitu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta terancam sanksi administratif berat dari Pertamina berupa skorsing pasokan hingga pencabutan izin usaha.
Penggunaan Pelat Nomor Palsu:
Tindakan menggunakan nomor polisi bodong melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keterlibatan Oknum Aparat:
Jika terbukti terlibat aktif sebagai beking, oknum aparat tersebut tidak hanya menghadapi pidana umum (UU Migas), melainkan juga pelanggaran berat kode etik dan dapat diproses melalui pengadilan militer atau sidang disiplin/kode etik kedinasan yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Catatan Redaksi: Praktik “ngangsu” solar subsidi menggunakan truk pelat bodong di Boyolali yang diduga dibekingi oknum aparat berinisial TTS adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan program subsidi tepat sasaran pemerintah. SPBU seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyalurkan BBM subsidi secara ketat, bukan justru menjadi ladang basah bagi mafia penimbun yang merampas hak masyarakat kecil demi keuntungan industri.
Redaksi Investigasi Indonesia sangat menyayangkan sikap bungkam dari Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra. Di tengah komitmen Kapolri untuk memberantas segala bentuk mafia dan judi/kejahatan ekonomi tanpa pandang bulu, sikap tidak responsif dari aparat kewilayahan justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jateng dan Propam Polda Jateng untuk turun tangan melakukan penyelidikan independen, menyita armada truk H 1364 WI, memeriksa manajemen SPBU 44.573.11 Kemiri, serta mengusut tuntas keterlibatan oknum TTS.
(TIM)












Tinggalkan Balasan