Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri Ke Polisi

Abah Sofyan
  1. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 609 ayat 2 huruf a) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026: Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan dan peredaran zat psikotropika/narkotika dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.

  2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika: Regulasi ini secara berkala memperbarui jenis-jenis narkotika baru (New Psychoactive Substances), di mana tembakau sintetis (sinte/tembakau gorila) secara hukum disetarakan dengan Narkotika Golongan I (seperti ganja alami dan heroin).

  3. Ancaman Pidana: Mengingat barang bukti yang disita sangat masif (1,5 kg), tersangka dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda materiil berskala besar karena kapasitasnya sebagai pengedar/kurir lintas jaringan.

Catatan Redaksi: Langkah tersangka SAM yang memilih menyerahkan diri patut dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, tindakan ini menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda di Magelang dari jerat tembakau sintetis. Di sisi lain, fenomena ini menunjukkan betapa rentannya kelompok pelajar dan mahasiswa menjadi target empuk jaringan narkoba internasional karena iming-iming materi instan (upah jutaan rupiah dan fasilitas ponsel).

Bacaan Lainnya

Redaksi mendukung penuh Satresnarkoba Polres Magelang Kota untuk memanfaatkan momentum penyerahan diri ini sebagai “pintu masuk” utama dalam memetakan supply chain (rantai pasok) tembakau sintetis di wilayah Jawa Tengah. Keberanian pelaku menyerahkan diri harus diapresiasi secara hukum sebagai faktor meringankan di pengadilan, namun bandar utama dan pengendali di atasnya wajib dikejar hingga ke akarnya tanpa kompromi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating