Catatan Redaksi: Pemotongan dana PIP senilai Rp50.000 dari total bantuan Rp225.000 mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, namun bagi keluarga miskin penerima manfaat di wilayah pedesaan seperti Pageruyung, uang tersebut sangat berharga untuk membeli buku atau alat tulis dasar anak mereka. Tindakan menyunat hak anak sekolah dasar dengan dalih “uang lelah”, “biaya administrasi bank”, atau “infak sukarela” adalah bentuk pembodohan terstruktur yang tidak boleh ditoleransi.
Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Kendal dan Dinas Pendidikan Kendal tidak sekadar melakukan mediasi atau penyelesaian kekeluargaan. Jika terbukti terjadi pemotongan sistematis, oknum guru dan kepala sekolah yang bertanggung jawab harus dicopot dari posisinya dan diserahkan ke Tim Saber Pungli Polres Kendal. Institusi pendidikan harus bersih dari mentalitas pemeras bantuan sosial.
(Red)












Tinggalkan Balasan