“Dari hasil pemeriksaan, diketahui terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku terhadap korban,” ujar Petrus Silalahi.
Di sisi lain, tersangka DA juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14–15 April 2026 di lingkungan kampus dan rumah kos di Purwokerto. Terkait peristiwa tersebut, penyidik telah menahan empat tersangka lainnya, yakni DB (23), AW (23), RP (23), dan LD (20).
Polisi menduga motif pengeroyokan dipicu oleh persoalan kekerasan seksual yang dialami korban AP, yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik terhadap DA. Saat ini, tim penyidik terus mendalami keterkaitan mendalam antar kedua perkara tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif.
Edukasi Hukum: Tindak pidana kekerasan seksual diatur secara ketat dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara yang berat. Selain itu, pengeroyokan fisik diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), di mana pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga bertahun-tahun. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menempuh jalur hukum formal apabila terjadi perselisihan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polresta Banyumas. Identitas korban dalam perkara kekerasan seksual dirahasiakan untuk memberikan perlindungan privasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)













Tinggalkan Balasan