Investigasi Indonesia
Klaten, Jawa Tengah – Polres Klaten melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti hasil operasi penindakan periode Maret hingga Mei 2026 untuk menjaga kondusivitas wilayah di Kabupaten Klaten. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan KSDC Polres Klaten, Selasa (26/5/2026) ini, menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 6.816 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek serta 315 knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada publik.
Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan bahwa peredaran miras dan penggunaan knalpot brong merupakan gangguan ketertiban yang meresahkan warga.









Tinggalkan Balasan