“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat ini. Kegiatan ini hasil sinergi gabungan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta peran aktif organisasi masyarakat,” ujar Kapolres dalam sambutannya.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada petugas. Kapolres Klaten memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh unsur Forkopimda dan tokoh agama yang bahu-membahu dalam upaya menjaga ketertiban umum.
Selanjutnya, Polres Klaten memastikan bahwa operasi rutin serupa akan terus dilakukan secara konsisten di wilayah hukum Kabupaten Klaten. Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Klaten, jajaran Forkopimda, Ketua MUI, serta tokoh masyarakat setempat.
Edukasi Hukum: Peredaran minuman keras ilegal dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi hukum. Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara itu, penjualan miras ilegal seringkali ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan tindak pidana ringan (tipiring) guna menjaga ketenteraman masyarakat.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai laporan kegiatan resmi Polres Klaten. Penegakan hukum terhadap barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
(Red)













Tinggalkan Balasan