Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras 

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Tangerang, Banten – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dengan mengamankan enam orang tersangka serta menyita ribuan butir obat terlarang siap edar. Pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) di wilayah Sepatan dengan menangkap tersangka berinisial M. Dari tangan tersangka, polisi menyita 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kontrakan di Pasar Kemis, di mana petugas mengamankan tiga tersangka lainnya (A, JS, dan H) dengan barang bukti tambahan 1.100 butir tramadol.

Dalam rangkaian operasi selanjutnya di wilayah Teluknaga, polisi menangkap tersangka berinisial I dengan temuan fantastis sebanyak 5.710 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka I memperoleh pasokan dari FM yang berhasil diringkus di Neglasari, Kota Tangerang. Saat ini, kepolisian masih memburu satu orang berinisial T yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Secara total, kepolisian menyita barang bukti yang terdiri dari 7.293 butir tramadol dan 2.292 butir hexymer, serta sejumlah alat komunikasi dan uang tunai hasil transaksi.

Edukasi Hukum: Peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tanpa resep dokter.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polresta Tangerang. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating