Polresta Tangerang Selidiki Dugaan Aktivitas Galian Tanah Tanpa Izin

Abah Sofyan
Oplus_131072

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Polresta Tangerang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga beroperasi tanpa izin di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa serangkaian tindakan penyelidikan maraton telah digelar oleh pihak kepolisian. Langkah-langkah tersebut mencakup pemeriksaan saksi-saksi, peninjauan langsung ke lokasi kejadian, serta koordinasi intensif dengan instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang guna mendalami potensi pelanggaran hukum.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa aktivitas pengupasan lahan seluas 2,7195 hektare tersebut digarap oleh PT Jaya Garden Polis selaku pengembang perumahan sejak Februari 2026. Dalam pelaksanaannya, operasional di lapangan didelegasikan kepada koordinator lapangan PT TAN yang mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugrah Tangerang Abadi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak pengembang mengklaim aktivitas tersebut hanya mengantongi surat keterangan persetujuan lingkungan dari warga sekitar. Pihak perusahaan juga berdalih bahwa material tanah hasil pengupasan tidak diperjualbelikan kepada pihak luar, melainkan dialokasikan murni untuk kebutuhan urukan pembangunan Perumahan Jaya Rajeg Cluster Barat yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi galian.

Guna memastikan situasi di lapangan, Polsek Rajeg sempat melakukan pengecekan mendadak ke lokasi pada Sabtu, 4 Juli 2026. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya aktivitas operasional maupun pekerja. Petugas hanya mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator (Kobelco) yang terparkir dalam kondisi mati.

Kendati operasional sedang vakum, Kombes Pol Indra Waspada menegaskan proses hukum tidak akan mandek. Pihak penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap kepala desa serta camat setempat untuk dimintai klarifikasi. Polresta Tangerang juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Tangerang beserta dinas teknis terkait untuk melakukan inspeksi lapangan lanjutan demi memberikan kepastian hukum yang transparan kepada masyarakat sekitar.

Edukasi Hukum: Regulasi Cut and Fill dan Sanksi Pidana Galian Ilegal

Aktivitas pengupasan, penataan, dan pemanfaatan tanah skala besar (cut and fill) untuk kepentingan komersial atau pengembangan perumahan wajib tunduk pada regulasi perizinan pemanfaatan ruang dan lingkungan hidup yang ketat. Mengandalkan surat persetujuan lingkungan atau izin dari warga sekitar (ho) sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum formal untuk melegalkan operasional galian berskala korporasi.

Pengembang wajib mengantongi izin lingkungan berupa Amdal atau UKL-UPL, Perizinan Berusaha, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika dalam pendalamannya ditemukan bukti adanya komersialisasi tanah urukan keluar dari siteplan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan, maka korporasi dapat dijerat pasal pidana pertambangan ilegal berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Catatan Redaksi: Langkah taktis Polresta Tangerang dalam menggandeng Satpol PP dan dinas teknis merupakan prosedur penegakan hukum yang sangat tepat. Sektor pengawasan tata ruang kerap kali menjadi celah abu-abu yang dimanfaatkan pengembang nakal dengan dalih pematangan lahan internal. Redaksi mengapresiasi komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas legalitas proyek ini secara objektif, mengingat dampak lingkungan dari galian tanah ilegal sangat berpotensi memicu kerusakan jalan publik, polusi debu, hingga risiko banjir bagi pemukiman warga sekitar.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating