LSM Generasi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan Cibugang dan Dana CSR

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Majalengka, Jawa Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi (LSM Generasi) resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan Jembatan Cibugang. Infrastruktur vital ini berlokasi di perbatasan Desa Bongas Wetan dan Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Laporan resmi tersebut ditujukan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Diketahui, proyek jembatan ini masuk dalam paket Preservasi Jalan Cirebon–Palimanan–Sumedang dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp154,67 miliar yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2027.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang diperkuat dengan bukti dokumentasi foto dan video, LSM Generasi menemukan adanya indikasi kuat bahwa metode pengerjaan konstruksi—khususnya pada bagian pemasangan besi tulangan serta struktur pondasi jembatan—tidak berjalan sesuai dengan standar mutu spesifikasi teknis yang disepakati.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya membidik proyek negara, LSM Generasi juga melayangkan surat pengaduan terpisah kepada manajemen PT Hansae Indonesia Utama. Pihak lembaga menduga ada praktik alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak tepat sasaran, sekaligus mempertanyakan legalitas perizinan penggunaan sumur bor komersial oleh perusahaan tersebut. Ketua LSM Generasi menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai fungsi kontrol sosial demi memastikan transparansi, baik dalam penggunaan anggaran negara maupun tanggung jawab sosial sektor swasta.

Edukasi Hukum: Pengawasan Anggaran Negara dan Sanksi Pelanggaran Spesifikasi Konstruksi

Pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh keuangan negara terikat penuh pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan aturan ini, penyedia jasa (kontraktor) dan konsultan pengawas wajib menjamin standar keamanan, keselamatan, serta mutu bangunan sesuai kontrak. Jika pengerjaan terbukti dimanipulasi atau tidak sesuai spesifikasi teknis, pihak kontraktor dapat dikenai sanksi administratif berupa masuk daftar hitam (blacklist), denda, hingga pembatalan kontrak.

Lebih jauh, apabila ketidaksesuaian spesifikasi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau gagal bangunan, kasus ini dapat bergeser ke ranah hukum pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait CSR, perusahaan juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi kemaslahatan masyarakat sekitar operasional perusahaan.

Catatan Redaksi: Laporan pengaduan masyarakat yang berbasis data visual (foto dan video) merupakan bentuk konkret dari keterlibatan publik yang sehat demi mengawal akuntabilitas ruang publik. Langkah cepat untuk meminta klarifikasi dari BBPJN maupun PT Hansae Indonesia Utama sangat krusial dilakukan demi menghindari spekulasi liar yang bisa berkembang di tengah masyarakat. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa uang negara dan tanggung jawab sosial korporasi dikelola dengan penuh integritas tanpa adanya penyimpangan.

(M.N.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating