Investigasi Indonesia
Kendal, Jawa Tengah – Aktivitas Tambang Galian C di Kendal, tepatnya di area persawahan Desa Winong, Kecamatan Ngampel, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Penambangan tersebut diduga kuat beroperasi melebar hingga ke luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diizinkan, sehingga memicu keresahan warga sekitar akibat potensi kerusakan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, operasional tambang tanah urug dan bebatuan tersebut dikelola oleh seseorang berinisial KN. Lebih jauh, aktivitas eksploitasi alam ini kerap dikaitkan dengan jaringan PT PMB, sebuah perusahaan yang santer disebut-sebut milik mantan Bupati Kendal.
Hal yang paling mengejutkan publik adalah pengabaian terhadap sanksi administratif. Lokasi penambangan tersebut dikabarkan telah menerima tiga kali surat peringatan (SP) resmi dari instansi berwenang, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah serta aparat penegak hukum. Ironisnya, peringatan tersebut seolah tak bertaji karena deru mesin dan pengerukan material di lapangan masih terus berlanjut hingga saat ini.
Di sisi lain, proses kelengkapan legalitas dan perizinan tambang tersebut disinyalir masih mandek. Persetujuan teknis dan kelayakan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta ESDM dikabarkan belum resmi diterbitkan. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai legalitas operasi dan kelanjutan pengerukan tersebut.
Kondisi ini membuat warga setempat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta jajaran aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Masyarakat menuntut adanya inspeksi mendadak dan pengecekan titik koordinat secara menyeluruh di lapangan. Langkah tegas dinilai sangat krusial agar aktivitas pertambangan tunduk pada aturan hukum serta tidak mewariskan bencana lingkungan bagi permukiman dan lahan pertanian warga sekitar.









Tinggalkan Balasan