Edukasi Hukum: Sanksi Tambang Ilegal dan Eksploitasi di Luar IUP
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap aktivitas pertambangan diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Jika sebuah entitas usaha menambang tanpa izin resmi, atau secara sengaja melakukan pengerukan material di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku pertambangan ilegal diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).
Selain itu, jika perusahaan mengabaikan peringatan (teguran tertulis) dari pemerintah terkait pelanggaran wilayah eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dapat dibekukan hingga dicabut secara permanen. Aparat Penegak Hukum berwenang penuh untuk menyita alat berat dan memasang garis polisi (police line) di lokasi demi mencegah kerugian negara dan kerusakan ekologi yang lebih masif.
(TIM/Red)Â













Tinggalkan Balasan