Dugaan Tambang Ilegal Rawalo, Aparat Sebut Sudah Tak Beroperasi

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Penambangan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana khusus yang diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain itu, dugaan perusakan lingkungan akibat penambangan ini dapat dijerat melalui Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atas perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan.

Catatan Redaksi: Lambannya penanganan laporan masyarakat di portal aduan resmi—yang hingga kini masih berstatus verifikasi—menjadi catatan merah bagi responsivitas birokrasi, baik di tingkat Pemkab Banyumas maupun Dinas ESDM. Pernyataan kepolisian bahwa lokasi penambangan “sudah tidak beroperasi” juga tidak boleh menghentikan proses hukum. Berhentinya alat berat di lapangan tidak menghapus tindak pidana lingkungan yang telah terjadi, apalagi memulihkan infrastruktur jalan dan tanah warga yang rusak amblas. Redaksi Investigasi Indonesia menuntut Polresta Banyumas dan instansi terkait untuk segera menuntaskan status aduan tersebut melalui tindakan hukum tegas terhadap penambang liar, serta memproses dugaan pembiaran oleh oknum aparat desa.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating