Investigasi Indonesia
Boyolali, Jawa Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Teras jajaran Polres Boyolali bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait penemuan sesosok jenazah warga di sebuah rumah di Dukuh Magersari, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, pada Senin (13/7/2026).
Sesaat setelah menerima laporan, personel Polsek Teras langsung terjun ke lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta menghimpun keterangan dari para saksi. Pihak kepolisian juga turut berkoordinasi dengan tim medis dari Puskesmas Teras untuk memastikan penyebab kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan luar oleh tim medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Berdasarkan bukti dan pemeriksaan di lokasi, korban diduga kuat meninggal dunia murni akibat gantung diri.
Terkait temuan ini, pihak keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut sebagai sebuah musibah. Keluarga juga menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penolakan tersebut. Jenazah kemudian langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kapolsek Teras, AKP Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap aduan dan laporan dari masyarakat selalu menjadi prioritas jajarannya.
“Kami berupaya menindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Sinergi dengan tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan masyarakat terus kami lakukan agar penanganan setiap peristiwa berjalan objektif dan akuntabel,” ujar AKP Wahyudi.
Seluruh rangkaian proses evakuasi dan penanganan di lokasi kejadian dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Edukasi Hukum: Penolakan Autopsi oleh Keluarga
Dalam kasus penemuan mayat atau kematian tidak wajar, kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan medis (visum/autopsi) guna mengetahui penyebab pasti kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, jika keluarga korban merasa keberatan dan menolak dilakukannya bedah mayat (autopsi), hal tersebut diperbolehkan dengan syarat tertentu sesuai Pasal 134 KUHAP. Syaratnya adalah:








Tinggalkan Balasan