Polsek Teras Cepat Tangani Warga Gantung Diri

Abah Sofyan
  1. Penyidik (Kepolisian) wajib menerangkan sejelas-jelasnya tentang tujuan dan maksud pembedahan mayat tersebut kepada keluarga.

  2. Jika keluarga tetap menolak dan hasil visum luar serta olah TKP tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana kejahatan (misalnya murni bunuh diri atau sakit), maka keluarga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Penolakan Autopsi yang ditandatangani di atas meterai. Surat ini menjadi pegangan penyidik untuk menghentikan penyelidikan atas penyebab kematian tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, depresi, atau memiliki pemikiran untuk bunuh diri, segera hubungi profesional kesehatan mental, psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan terdekat. Anda berhak mendapatkan bantuan.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating