Kepolisian (Penyidik): Berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana (Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Kejaksaan (Penuntut Umum): Memiliki asas Dominus Litis (pengendali perkara). Kejaksaan berwenang menerima berkas perkara dari polisi, menelitinya (Tahap Pra-Penuntutan), dan melimpahkannya ke Pengadilan (Pasal 137 KUHAP).
Tanpa sinergi yang baik, penanganan sebuah kasus pidana bisa terhambat pada tahap bolak-baliknya berkas perkara (P-19) antara Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum. Komunikasi kelembagaan seperti ini akan meminimalisir ego sektoral dan mempercepat tercapainya putusan hukum yang adil dan berkepastian (P-21).
Catatan Redaksi: Sinergi antar aparat penegak hukum adalah instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Redaksi mendukung penuh upaya kolaboratif lintas instansi di Kota Semarang agar pelayanan keadilan bagi masyarakat terlayani dengan cepat, tepat, dan tanpa pandang bulu.
(Red)












Tinggalkan Balasan